PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”)  didirikan Pemerintah pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004 untuk melaksanakan pengelolaan asset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara hukum. Dalam melaksanakan tugas pengelolaan dimaksud, PPA dan Menteri Keuangan RI menandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset  tanggal 24 Maret 2004 untuk jangka waktu 5 tahun, yang berakhir pada tanggal 27 Februari 2009.

Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru PPA menjadi  sebagai berikut :

  • Pengelolaan asset eks BPPN
  • Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;
  • Kegiatan investasi;
  • Kegiatan pengelolaan asset Badan Usaha Negara

Pemegang Saham kemudian menindaklanjuti perluasan tersebut dengan menerbitkan keputusan Pemegang Saham Nomor: KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008 yang mengubah antara lain masa tugas PPA dari 5 tahun menjadi tidak terbatas (going concern).

 
Pengambilalihan Inalum Butuh 120 Juta Dollar AS

Pemerintah Indonesia membutuhkan dana 120 juta dollar AS jika hendak mengambil alih sepenuhnya dan mengoperasikan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Kebutuhan dana ini merupakan kompensasi yang harus dibayarkan kepada pihak atau Pemerintah Jepang.

Selanjutnya...
 
Kementerian Keuangan Telusuri Surat Berharga Eks BPPN

Kementerian Keuangan tengah menelusuri aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa surat-surat berharga senilai sekitar Rp2,1 triliun.

Selanjutnya...
 
Komisi VI DPR Berikan Dua Opsi Untuk Inalum

Kajian opsi terkait PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), menjadi sorotan semua pihak. Tidak terkecuali, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi VI DPR RI memberikan dua opsi kepada pemerintah pusat, yaitu menyerahkan proyek Inalum kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dan mengubah status Inalum menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selanjutnya...
 
BUMN Diminta Salurkan PKBL

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Indonesia diminta menyalurkan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) jika sudah mencetak laba. “BUMN yang sudah punya laba wajib menyalurkan baik dana program kemitraan maupun bina lingkungan,” kata Staf Ahli Menteri Negara BUMN, Eddy Haryadi di Manado seperti dilansir Antara, kemarin.

Selanjutnya...
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 40

Statistik

Jumlah Kunjungan Konten : 107010

Siapa Aktif

Kami memiliki 7 Tamu online