|

Sebagai BUMN yang melakukan pengelolaan aset Negara untuk dan atas nama Menteri
Keuangan, PPA menyadari pentingnya dan peranan tata kelola perusahaan yang baik.
PPA memiliki komitmen untuk memenuhi ketentuan terkait yang berlaku dan memastikan
bahwa praktek-praktek Good Corporate Governance (GCG) diterapkan secara konsisten
serta menjadikan GCG sebagai landasan operasional Perusahaan. Dengan demikian
dalam mengelola aset-aset Negara, PPA senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip
Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban dan Kewajaran.
Struktur tata kelola disusun sedemikian rupa sehingga mampu mendukung berjalannya
kegiatan pengelolaan aset oleh PPA secara bertanggungjawab dan terkendali. Pemisahan
fungsi diatur dengan jelas, antara pihak yang mengambil keputusan dan pihak
yang melakukan pengawasan.
Struktur Tatakelola
Struktur tatakelola internal PPA terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
yang diwakili Kementerian BUMN, Komisaris dan Direksi. Sedangkan sebagai BUMN
yang bertugas mengelola aset Negara, secara lebih luas struktur governance PPA
dapat dilihat mewakili fungsinya sebagai pengelola kekayaan Negara, sekaligus
berfungsi melayani publik dari kegiatan pengelolaan aset Negara yang dilakukan.
Selain bertanggung jawab secara korporasi kepada Pemegang Saham sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Perusahaan juga bertanggungjawab kepada Menteri
Keuangan selaku pengelola aset Negara yang menyerahkelolakan aset kepada PPA
sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Pengelolaan Aset antara
PPA dengan Menteri Keuangan yang ditandatangani tanggal 24 Maret 2004.
Dengan struktur demikian diperlukan mekanisme berupa aturan, prosedur dan hubungan
yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dan pihak yang melakukan pengawasan.
Prinsip-prinsip dan praktek GCG selanjutnya diterjemahkan ke dalam sistem kerja
dan proses binis PPA menuju terbentuknya budaya perusahaan yang mencerminkan
GCG.
Kondisi GCG ini diharapkan dapat dicapai oleh PPA dalam rangka mencapai tujuan
jangka panjang PPA, yang dalam pelaksanaan sehari-hari merupakan peran Direksi
dengan didukung segenap karyawan PPA.
Penerapan GCG pada PPA menghendaki adanya suatu upaya untuk melindungi dan
menyeimbangkan kepentingan antara Pemegang Saham dan stakeholders Perusahaan
lainnya. Dalam hal ini diperlukan adanya mekanisme pengecekan yang efektif,
pembagian kewenangan serta peran yang seimbang dan saling melengkapi di antara
organ Perusahaan. Untuk membangun mekanisme check and balance tersebut, Perusahaan
telah memiliki elemen-elemen penting yang mencakup sistem pengendalian internal,
sistem audit yang efektif, manajemen risiko serta pelaporan Perusahaan yang
andal.
Komisaris
Komisaris PPA berjumlah 6 orang yang bertindak sebagai wakil Pemegang Saham.
Salah satu Komisaris merangkap sebagai Komisaris Utama. Tugas Komisaris adalah
melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan
Perusahaan serta memberi nasehat kepada Direksi termasuk pelaksanaan Rencana
Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisaris dibantu oleh Sekretaris Komisaris yang
diangkat oleh Komisaris. Selain itu, untuk membantu fungsi pengawasan terhadap
Perusahaan, Komisaris membentuk Komite Audit.
Komite Audit
Komite audit PPA merupakan perangkat Komisaris PPA yang dibentuk dengan Keputusan
Komisaris PPA, yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris
dalam melaksanakan tugasnya untuk memastikan efektifitas system pengendalian
intern, serta efektifitas pelaksanaan tugas eksternal dan internal auditor.
Keanggotaan Komite Audit PPA terdiri dari satu orang anggota Komisaris sebagai
ketua dan 3 orang anggota dari luar Perusahaan, yang bertujuan untuk dapat memberikan
penilaian yang obyektif kepada semua pihak yang berkepentingan tentang laporan
keuangan dan informasi lainnya melalui Komisaris.
Direksi
Pengurusan PPA dilaksanakan oleh 7 anggota Direksi yang dipimpin oleh seorang
Direktur Utama. Direktur Utama dibantu oleh Wakil Direktur Utama dan 5 Direktur
lainnya, yang terdiri dari Direktur Pengelola Aset Saham, Direktur Pengelola
Aset Kredit dan Properti, Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja, Direktur Hukum
dan Sumber Daya Manusia serta Direktur Sistem, Prosedur dan Kepatuhan.
Rapat Komisaris dan Direksi
Selain rapat internal Komisaris maupun Direksi, dilaksanakan pula rtapat gabungan
Komisaris dan Direksi yang diselenggarakan secara rutin minimal satu kali dalam
satu bulan atau waktu tertentu jika diperlukan rapat gabungan tersebut diselenggarakan
untuk membahas perkembangan dan/atau dalam rangka pengambilan keputusan berkaitan
dengan rencana pelaksanaan kegiatan korporasi dan pengelolaan aset oleh Perusahaan.
Sistem Pengendalian Intern
Sistem pengendalian internal PPA merupakan suatu system yang dirancang untuk
memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) dalam mencapai tiga tujuan
pokok Perusahaan, yaitu:
- Efektifitas dan efisiensi pengelolaan aset
- Keandalan pelaporan keuangan Perusahaan
- Kepatuhan Perusahaan kepada hukum dan peraturan yang berlaku.
Sistem pengendalian internal PPA ini didukung oleh 5 komponen pengendalian
yang saling terkait satu sama lain, yaitu:
- Lingkungan pengendalian
- Penaksiran risiko
- Aktivitas pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan
Pengawasan Internal Perusahaan
Unit Satuan Pengawasan Intern (SPI) dibentuk sebagai unit kerja pengawasan intern
untuk membantu Direktur Utama dengan tugas pokok melaksanakan audit intern keuangan
dan audit operasional serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya
serta memberikan saran-saran perbaikan. SPI juga merupakan salah satu unit yang
berperan bagi penegakan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Perusahaan
Sebagai dasar pelaksanaan tugas SPI telah diterbitkan Piagam Audit Intern
PPA. Dengan adanya Piagam ini, seluruh tingkatan Management Perusahaan diharuskan
untuk memberikan komitmen penuh agar fungsi SPI dapat berjalan sesuai dengan
Piagam Audit Intern sehingga dapat mendukungterciptanya tata kelola perusahaan
yang baik.
Dengan kedudukannya dalam struktur organisasi Perusahaan, dan sesuai Piagam
Audit Intern, SPI dapat melakukan penugasan assurance dam konsultasi terhadap
seluruh unit kerja di dalam organisasi Perusahaan, serta dapat menjaga independensi
serta obyektivitas terhadap semua tingkatan manajemen yang menjadi obyek penugasan
tersebut.
Pengelolaan Risiko Perusahaan
Sama seperti perusahaan lainnya, PPA dalam menjalankan aktivitas pengelolaan
dan administrasi aset serta aktivitas operasional menghadapi berbagai risiko,
antara lain risiko finansial, risiko operasional dan risiko hukum. Risiko dan
potensi risiko tersebut perlu diketahui dan dikelola dengan baik agar dampak/akibatnya
dapat dihindari atau diminimalisir.
Direktorat, Sistem, Prosedur dan Kepatuhan merupakan Direktorat dengan tugas
dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan risiko Perusahaan dilaksanakan
dengan efektif dan konsisten, baik di dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan
aset maupun untuk kegiatan korporasi, sehingga tujuan Perusahaan dapat dicapai.
Fungsi pengelolaan risiko ini meliputi:
- Pengidentifikasian potensi risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pengelolaan
dan administrasi aset serta aktivitas operasional lainnya.
- Pengkajian dan pengukuran akibat dari potensi risiko tersebut.
- Pengidentifikasian langkah-langkah yang dapat memitigasi risiko
- Perumusan dan Pengusulan alternatif kegiatan pengelolaan dan/atau administrasi
aset serta aktivitas operasional lainnya yang diyakini memiliki potensi risiko
lebih rendah.
Auditor Eksternal
Dalam rangka audit laporan keuangan Perusahaan dan pemeriksaan laporan pelaksanaan
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), RUPS Perseroan melimpahkan kewenangannya
kepada Komisaris untuk menunjuk auditor eksternal untuk melakukan audit laporan
keuangan Perusahaan dan pelaksanaan PKBL.
Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan mempunyai peran sebagai liaison officer antara Perusahaan
dengan stakeholders, sekaligus mengembangkan citra positif Perusahaan melalui
transparansi komunikasi kepada pihak-pihak terkait
|