Pengelolaan Aset:
- Restrukturisasi Aset
- Kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset
- Penagihan piutang, dan
- Penjualan
|
Landasan Hukum dan Kebijakan yang sudah ada
- Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004
- Undang-Undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 28 April 2004, 4 Agustus
2004 dan 11 Oktober 2005
- Peraturan Pemerintah No 33 tahun 2004 tentang Penjualan Saham Milik
Negara RI
- Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2006 tentang Penjualan Saham Milik
Negara RI
- Keputusan Menteri Keuangan RI tentang penilaian aset eks BPPN
- Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.06/2006, tentang Pengelolaan
Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN oleh PT PPA (Persero).
Landasan Hukum dan Kebijakan yang masih diperlukan:
- Peraturan pendukung di bidang pertanahan dan perpajakan
|