| 
Dengan berakhirnya masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
pada 27 Februari 2004 yang didasarkan pada Keputusan Presiden No. 15 tahun 2004
dan sejalan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 2 PP 17 Tahun 1999, maka segala
kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pengelolaan atas aset-aset tersebut dibagi menjadi dua bagian berdasarkan status aset-aset tersebut, yaitu:
- Untuk aset yang terkait perkara diserahkelolakan kepada Tim Pemberesan BPPN, dan kemudian dikelola oleh Departemen Keuangan.
- Untuk aset yang tidak terkait perkara dikelola untuk dan atas nama Menteri Keuangan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) yang didirikan berdasarkan PP No. 10 tahun 2004 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara ("BUMN"), PPA merupakan persero yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan BUMN pada umumnya. Karakteristik yang dimiliki PPA dalam pelaksanaan pengelolaan aset adalah sebagai berikut:
- Selain bertanggung jawab secara korporasi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (Menteri Negara BUMN), PPA juga bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku pihak yang menyerahkelolakan aset Negara eks BPPN kepada PPA berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset.
- Memiliki masa tugas yang terbatas, yaitu lima tahun.
- Aset yang dikelola PPA merupakan aset Negara yang tidak tercantum di dalam Neraca PPA, melainkan tercantum dalam Neraca Pemerintah (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat).
- Mengelola aset Negara eks BPPN yang memiliki karakteristik khusus berupa sifat penguasaan sementara oleh Negara. Dengan penguasaan sementara tersebut, maka tujuan akhir dari pengelolaan aset Negara oleh PPA adalah mengembalikan aset-aset tersebut ke pasar melalui proses penjualan yang transparan, akuntabel dan wajar.
Kewenangan yang diperoleh PPA dari Menteri Keuangan berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 dan PP 10 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
- Restrukturisasi Aset
- Kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset
- Penagihan piutang, dan
- Penjualan
Kontribusi PPA Terhadap APBN
Salah satu tujuan pengelolaan aset eks BPPN oleh PPA adalah memperoleh penerimaan yang hasilnya digunakan untuk memberikan kontribusi terhadap APBN. Penerimaan tersebut diperoleh dari Hasil Pengelolaan Aset berupa pelaksanaan divestasi saham bank, dividen saham milik Pemerintah di perusahaan yang dikelola PPA, pembayaran kewajiban aset hak tagih dan penjualan aset saham dan kredit.
Sampai dengan akhir tahun 2007, PPA berhasil melampaui seluruh target setoran tunai yang ditetapkan Pemerintah dengan jumlah total sekitar Rp 15,688 Triliun dengan rincian sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pengelola aset Negara, PPA selalu mengedepankan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, yaitu Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban dan Kewajaran. Selain itu selaku BUMN, PPA berkomitmen untuk senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|