PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), yang
selanjutnya disebut “PPA”, adalah Badan Usaha Milik
Negara (Persero) di bidang pengelolaan aset yang bertindak untuk
dan atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk mengelola
aset-aset Negara eks BPPN yang tidak terkait Perkara.