|
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT PPA (PERSERO) DAN PT PAL INDONESIA (SIARAN PERS No. PR-47 /PPA/CS/1209 TGL 16 DESEMBER 2009) Pada hari ini telah ditandatangani Perjanjian Kredit antara PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (”PT PPA”) dan PT PAL Indonesia (Pesero) (”PT PAL”) dalam rangka implementasi Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi PT PAL dimana dengan perjanjian tersebut PT PPA akan memberikan pinjaman kepada PT PAL sebesar US$ 25.6 juta untuk pembiayaan penyelesaian pembangunan 10 kapal dan Rp. 193,37 milyar untuk pembiayaan restrukturisasi korporasi.
Penandatatanganan dilakukan di Gedung Kementerian Negara BUMN disaksikan Menteri Negara BUMN dan para Pejabat di lingkungan Kementerian Negara BUMN. Penandatanganan Perjanjian Kredit ini merupakan salah satu tonggak penting dari proses penyelamatan dan penyehatan yang diupayakan pemerintah melalui PT PPA terhadap PT PAL yang merupakan salah satu BUMN strategis di bidang pertahanan yang dimiliki Bangsa Indonesia. Jangka waktu pembiayaan pembangunan 10 kapal disesuaikan dengan penyerahan masing-masing kapal kepada pembeli dengan periode terpanjang adalah sampai dengan September 2011. Fasilitas pinjaman ini sebagian merupakan pembiayaan bilateral antara PT PPA dengan PT PAL dan sebagian lainnya merupakan pembiayaan bersama (joint financing) dengan bank BUMN lainnya. Dalam pencairan pinjaman ini, PT PPA dibantu oleh Quantity Surveyor independen, guna melakukan verifikasi atas biaya dan kemajuan kerja proyek pembangunan kapal. Sementara pembiayaan korporasi, jangka waktu pinjaman sampai dengan 2018. Pembiayaan restrukturisasi korporasi dialokasikan antara lain untuk, tambahan modal kerja divisi pemeliharaan/perbaikan kapal dan rekayasa umum (fast cash business), talangan selama masa transisi fast cash business (3 bulan), biaya pengeluaran barang dari pelabuhan (custom clearance) dan pembayaran sebagian hutang closed projects dan hal-hal lain terkait operasional agar PT PAL dapat lebih fokus dan effisien dalam menjalankan operasionalnya sesuai potensi yang dimiliki. Dalam penarikan dana pinjaman untuk restrukturisasi korporasi ini, PPA akan dibantu dan bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan verifikasi atas permohonan penarikan dan penggunaan dana pinjaman. Sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2008, dimana salah satu tugas yang diberikan Pemerintah kepada PPA adalah melakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka segenap manajemen dan karyawan PT PPA bertekad untuk menjalankan amanah menjadi katalisator bagi BUMN tertentu dalam memperbaiki kinerjanya sambil senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang bertujuan untuk memberikan hasil yang optimal bagi Negara. PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) Renny O. Rorong Sekretaris Perusahaan |