BUMN Minta Holding Bank Diundur
There are no translations available.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan penundaan penerapan aturan kepemilikan tunggal (single presence polio//SPP) terhadap bank BUMN selama dua tahun atau hingga 2012.

Deputi Menteri BUMN bidang Jasa Keuangan dan Perbankan Parikesit Suprapto mengatakan itu seusai dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, kemarin. "Pak Menteri sudah mengirimkan surat kepada Bank Indonesia (BI). Intinya, kita meminta penerapan SPP di BUMN bisa ditangguhkan hingga dua tahun."

Alasan penundaan tersebut karena terdapat kerumitan dalam pembentukan holding pada perusahaan pelat merah. Apabila dikabulkan, dalam jangka waktu dua tahun itu, kementerian bisa melakukan berbagai persiapan pelaksanaan, misalnya merintis kegiatan sinergi yang melibatkan semua bank BUMN.

Sinergi itu ditujukan memperkuat BUMN bank agar menjadi bank berkelas dunia. Sementara itu, untuk bentuk holding-nya, Parikesit menuturkan kementerian tetap berpegang pada rencana awal. Yakni, membuat induk holding yang akan menjadi koordinator bisnis di empat bank anggota holding.

Induk usaha itu bisa merupakan perusahaan baru atau menunjuk perusahaan yang sudah ada saat ini. Adapun saat ini BUMN memiliki empat perusahaan bank yang statusnya sudah terbuka atau perusahaan publik. Keempat perusahaan memiliki fokus berbeda. Misalnya PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang fokus pada

kredit pemilikan rumah (KPR), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk yang fokus pada usaha, kecil, mikro dan menengah serta PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk yang fokus ke korporasi.

Saat menyoal SPP, sebelumnya (Media Indonesia, 18/1), BI telah menegaskan bahwa aturan itu tetap diberlakukan untuk semua bank akhir 2010. Tidak terkecuali bagi bank BUMN, yang pemegang saham kendalinya dimiliki tunggal, yakni negara.

Jika ketentuan itu tidak dipenuhi, pemilik bank bisa dikenai sanksi administratif. Yakni denda Rp500 juta dan larangan memiliki bank di Indonesia sampai 20 tahun. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada dispensasi waktu bagi bank pelat merah. Pasalnya, aksi korporasi di BUMN membutuhkan jalur persetujuan yang panjang karena melibatkan berbagai pihak seperti regulator, pemegang saham, pemerintah, dan parlemen.

Sumber : Media Indonesia - 4 Februari 2010