|
CP Prima Diberi Waktu Tiga Bulan |
|
There are no translations available.
Fadel Muhammad mengemukakan, PT Central Proteinaprima atau CP Prima atau CP Prima diberi batas waktu tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan revitalisasi tambak udang plasma yang yang dikelola PT Aruna Wijaya Sakti atau AWS, anak perusahaan CP Prima.
Ada tiga opsi yang ditawarkan kepada CP Prima, Pertama, melanjutkan revitalisasi dengan dana sendiri, Kedua, mencari sumber pembiayaan lain apabila dana perusahaan tak mencukupi. Ketiga, menjual aset tambak udang plasma PT AWS kepada perusahaan lain jika perusahaan tidak mampu melanjutkan revitalisasi.
Pasca-akuisisi aset Dipasena Citra Darmaja tahun 2007, PT CP Prima berkomitmen memperbaiki sarana dan prasarana tambak agar petambak plasma bisa segera membudidayakan udang. Revitalisasi direncanakan di 16 blok tambak plasma di areal 16.250 hektar. Namun, baru lima blok yang direvitalisasi.
Menanggapi hal itu, Corporate Communication Manager CP Prima, Fajar Reksoprodjo, belum bisa berkomentar karena belum mendapat informasi.
Petambak plasma udang PT AWS, diwakili Ketua Perhimpunan Plasma Udang Windu PT AWS Nafian Faiz, mendatangi Komisi IV DPR mengeluhkan nasib petani tambak plasma akibat revitalisasi tambak yang tak kunjung selesai.
Ketua Komisi IN DPR Ahmad Muqowam menyatakan, pihaknya akan memanggil manajemen CP Prima.
Sumber : Kompas - 18 Februari 2010 |