|
Kementerian Keuangan Telusuri Surat Berharga Eks BPPN |
|
Kementerian Keuangan tengah menelusuri aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa surat-surat berharga senilai sekitar Rp2,1 triliun.
"Menurut catatan ada sekitar 15.765 item aset surat berharga yang sedang kita telusuri keberadaannya karena surat berharga itu dasarnya harus surat yang dipegang pemerintah," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Herry Purnomo di Jakarta, Selasa (27/7) malam.
Ia menyebutkan, berdasarkan catatan yang ada bahwa pada 1999 ketika BPPN masih hidup, surat-surat berharga itu disimpan di custody atau central custody.
"Kalau tidak salah berdasar catatan di Citibank. Nah sekarang kita sedang menelusuri," kata Herry.
Ia menyebutkan, adanya aset berupa surat berharga senilai sekitar Rp2,1 triliun merupakan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2009.
Dalam temuan itu, BPK mengungkapkan bahwa dokumen pendukung mengenai keberadaan surat berharga eks BPPN tersebut tidak diketahui. Hal itu menjadi catatan BPK agar pemerintah melakukan penelusuran.
Herry menjelaskan, ketika dibubarkan pada 2004 ada dua kategori aset BPPN, yaitu yang tidak bermasalah dan yang bermasalah. Terhadap aset yang tidak bermasalah diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk dijual. Sementara penanganan aset bermasalah diserahkan kepada Tim Pemberesan yang secara fungsional dikelola Kemenkeu.
Selain aset berupa surat berharga, menurut Herry, terdapat aset berupa properti yang penelusurannya dilakukan berdasar dokumen kepemilikan.
"Itu harus didukung dengan dokumen yang asli. Ini juga sedang ditelusuri," ujarnya.
Di samping itu, juga terdapat aset inventaris yang keberadaannya juga tengah ditelusuri Kemenkeu.
“Jadi kami sudah merespons atau mengambil langkah konkret atas rekomendasi BPK untuk melakukan penelusuran aset-aset dimaksud,” ujar Herry.
Sumber : Media Indonesia - 29 Juli 2010 |