Latar Belakang

Kehadiran PPA pada tanggal 27 Februari 2004 sebagai skema  solusi pengelolaan aset Negara diharapkan dapat memberikan kekuatan baru ke dalam urat nadi reformasi ekonomi nasional. PPA dipercaya Pemerintah Indonesia untuk mengelola aset-aset eks BPPN yang tidak berperkara hukum untuk dan atas nama Menteri Keuangan pasca berakhirnya masa tugas BPPN (Keppres No. 15 tahun 2004). PPA bertugas tidak hanya untuk mencari calon pembeli / investor, tetapi juga menyusun strategi yang efektif dan efisien untuk mengoptimalkan nilai-aset-aset tersebut dalam upaya mencapai target yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pendirian PPA sebagai skema solusi pengelolaan asset Negara merupakan terobosan historis yang menjadikan PPA sebuah perusahaan dengan pola unik di Indonesia. Dalam mencapai tujuan yang diharapkan, PPA ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan aset dalam kurun waktu  tertentu untuk memperoleh hasil yang optimal.

Untuk mencapai tujuan dan target kontribusi secara optimal dalam pemulihan dan pembangunan ekonomi dan pembangunan nasional, PPA dipercaya untuk melaksanakan tugas-tugas berikut:

  • Restrukturisasi aset;
  • Penagihan piutang;
  • Bekerjasama dengan pihak ketiga untuk peningkatan nilai asset;
  • Penjualan aset, serta
  • Melaksanakan tugas lain guna mendukung tugas-tugas tersebut diatas termasuk pengelolaan dokumen aset, pemeliharaan dan pengamanan aset.
Dalam melakukan pengelolaan aset yang diserah-kelolakan Menteri Keuangan, PPA bekerja berdasarkan pada Perjanjian Pengelolaan Aset yang tata cara pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.06/2006 tanggal 6 April 2006 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.06/2009,  dimana PPA diberi kewenangan untuk:
  • Bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki keahlian dalam kaitan restrukturisasi aset, peningkatan nilai aset dan atau penjualan aset;
  • Melakukan penagihan piutang bekerja sama dengan instansi lain seperti Panitia Urusan Piutang Negara.    

 

Selama 5 tahun masa operasi  (2004 – 2008), PPA berhasil memberikan kontribusi yang signifikan kepada Negara dengan memberikan setoran kepada Pemerintah sebesar Rp 16.986.075 juta atau sebesar 186,6% dari total target RKAP 2004 -2008 untuk setoran APBN. Selain kontribusi setoran tersebut PPA juga memberikan kontribusi selama 5 tahun berupa setoran pajak sebesar Rp 670. 389 juta dan setoran dividen sebesar Rp 889.632 juta.

KETERANGAN

(Rp Juta)

2004

2005

2006

2007

2008

TOTAL

Realisasi HPA

 6,645,690

6,643,253

 2,847,572

1,715,612

1,477,957

19,330,084

Target HPA - RKAP

  1,253,024

  4,809,194

  2,813,056

1,754,213

822,785

 11,452,272

Target HPA – RJPP

  1,253,024

  3,543,743

  1,565,416

 1,911,766

1,100,298

   9,374,247

Realisasi Setoran

APBN

  5,350,000

 6,118,012

  2,652,526

1,603,710

1,261,827

 16,986,075

Target Setoran APBN -

RJPP

  918,243

  3,066,579

 1,217,429

1,540,026

 770,258

   7,512,535

Target Setoran APBN -

RKAP

 1,253,024

 4,000,000

 2,350,000

1,500,000

 600

   9,103,624

Target Setoran APBN -

UU APBN

 5,000,000

 5,124,000

 2,579,000

1,500,000

3,000,000

 17,203,000

Realisasi Laba Bersih

 602,423

 377,086

 20,889

72,775

 92,573

   1,165,746

Target Laba Bersih –

RKAP

 78,050

 278,459

90,345

12,974

 4,402

      464,230

Setoran Pajak

  340,477

  205,212

 85,208

19,334

 20,158

      670,389

Setoran Dividen

 439,444

 188,543

 146,223

69,136

 46,286

      889,632

Dengan hasil yang dicapai oleh PPA selama 5 tahun tersebut serta adanya kebutuhan Pemerintah akan existensi PPA, maka pada tanggal 4 September 2008 melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan pendiriannya dengan menambah ruang lingkup tugas yang sebelumnya hanya mengelola aset eks BPPN yang tidak terkait perkara, dengan tugas-tugas lain sebagai berikut:

  • Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara;
  • Kegiatan investasi;
  • Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Negara. 
Dengan adanya perluasan tugas tersebut, jangka waktu masa tugas PPA diubah yang sebelumnya hanya 5 tahun berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan menjadi tidak terbatas (Perusahaan Going Concern).