Landasan Pengelolaan

Sebagai perusahaan yang mengemban tugas khusus dalam pengelolaan asset untuk mencapai nilai yang optimal, PPA selain memperhatikan lingkungan pasar juga senantiasa melandasi kegiatannya dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.  Selain itu, sebagai sebuah perusahaan BUMN (Persero),  didalam melaksanakan tugasnya  selalu berpegang teguh dan mengacu pada Undang-undang Badan Usaha Milik Negara, peraturan Pemerintah dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya serta selalu mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk pengelolaan aset Negara eks BPPN, kegiatan PPA dilandasi oleh Perjanjian Pengelolaan Aset antara Menteri Keuangan dengan Direktur Utama PPA yang pertama kali ditandatangani pada 24 Maret 2004 untuk jangka waktu 5 tahun dan perjanjian lanjutannya  ditandatangani pada 12 Juni 2009 yang berlaku untuk 1 tahun.

Dalam pelaksanaan restrukturisasi dan/atau revitalisasi  BUMN, alur proses pelaksanaannya  mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset, sedangkan pembentukan Komite Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdiri dari Penanggungjawab Kegiatan, Komite, Tim Pelaksana, Tim Kerja serta Sekretariat ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-123/MBU/2009 tentang Pembentukan Komite Restrukturisasi Dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara.