|
Tata Kelola Sejak awal berdirinya, sudah merupakan komitmen PPA untuk menerapkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik secara menyeluruh dan konsisten dalam pelaksanaan tugas dan tanggung –jawabnya. PPA tetap mempertahankan komitmen ini baik pada saat menjalankan 5 tahun tugasnya yang pertama maupun setelah menjadi perusahaan going concern. Komitmen PPA membentuk etika perusahaan tercermin dari sikap dan cara seluruh jajarannya dalam melaksanakan tugas, tanggung-jawab, dan kepercayaan yang diberikan oleh para Pemangku Kepentingan. Penerapan nilai-nilai etika perusahaan ini menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan PPA mencatatkan kinerja yang memuaskan selama 5 tahun pertama masa operasinya. Dan dengan memlihara komitmen yang sama, PPA optimis akan mempersembahkan kinerja yang lebih baik lagi di masa yang akan datang. Struktur Tata Kelola PPA pada hakekatnya terbentuk dari pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab dari masing-masing organ perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum pemegang saham (“RUPS”), Dewan Komisaris, dan Direksi. Sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan prusahaan untuk ekpentingan perusahaan. Pelaksanaan tugasoleh Direksi diawasi oleh Dewan Komisaris, yang sesuai Anggaran Dasar Perusahaan, mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung-jawab kepada Pemegang Saham melalui RUPS.
|