Bisnis Kami
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, maksud dan tujuan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (“PPA”) adalah: - Pengelolaan asset Negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
- Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Kegiatan Investasi;
- Kegiatan pengelolaan aset BUMN
|