Bisnis Kami

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, maksud dan tujuan PT Perusahaan Pengelolaan Aset (“PPA”) adalah:

  • Pengelolaan asset Negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
  • Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • Kegiatan Investasi;
  • Kegiatan pengelolaan aset BUMN