Bisnis Kami
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, maksud dan tujuan PPA adalah: - pengelolaan Aset Negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
- restrukturisasi dan/atau Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- kegiatan Investasi;
- kegiatan Pengelolaan Aset BUMN.
|