Restrukturisasi / Revitalisasi BUMN

BUMN yang dilakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi ditetapkan oleh Menteri Negara BUMN setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Tujuan Restrukturisasi/Revitalisasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMN secara sustainable jangka panjang, dan bukan sebagai alasan memberi bantuan jangka pendek di bidang keuangan dengan memperhatikan aspek komersial dan kesinambungan BUMN tersebut.

Pelaksanaan Restrukturisasi / Revitalisasi mengacu kepada Permeneg Nomor 01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN oleh PT PPA.

yang mana mengatur Alur Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi BUMN yaitu sebagai berikut:

 

 Catatan:

  • Komite Restrukturisasi dan Revitalisasi (“Komite RR”) terdiri dari Menteri Negara BUMN, Menteri Keuangan, Menteri terkait dan wakil-2 Kementerian Negara BUMN, Departemen Keuangan, instansi lain yang terkait dan ahli yang relevan (diketuai oleh Menteri Negara BUMN)
  • Penggunaan Dana Pengelolaan Aset untuk tujuan Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi pada setiap BUMN dibatasi maksimal 15% dari modal disetor PPA (±Rp 270 milyar). Penggunaan dana yang melampaui batas dimaksud perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Keterangan:

  1. BUMN mengajukan usulan restrukturisasi dan/atau revitalisasi kepada Menteri Negara BUMN yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditujukan kepada PT PPA.
  2. Menteri Negara BUMN menugaskan PT PPA untuk melakukan kajian/uji tuntas kelayakan restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN.
  3. PT PPA menyampaikan hasil kajian restrukturisasi dan/atau revitalisasi kepada Menteri Negara BUMN.
  4. Menteri Negara BUMN menyampaikan hasil kajian kepada Komite Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi BUMN untuk dievaluasi.
  5. Hasil evaluasi dari Komite Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi BUMN disampaikan kembali kepada Menteri Negara BUMN.
  6. Menteri Negara BUMN menyampaikan hasil evaluasi dari Komite Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi BUMN kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.
  7. Berdasarkan persetujuan menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN menugaskan PT PPA untuk melaksanakan restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN.
  8. PT PPA dan BUMN yang di-restrukturisasi dan/atau revitalisasi menandatangani perjanjian restrukturisasi dan/atau revitalisasi.