Perjanjian Antar Para Kreditur dan
PT Perusahaan pengelola Aset (Persero)
Dalam Rangka Rencana Restrukturisasi Hutang
PT PAL Indonesia (Persero)
( PRESS RELEASE NO.PR-42/PPA/CS/0809 - 6 April 2009 )

Pada hari ini, Kamis, 6 April 2009, jam 12.30 WIB bertempat di Lantai 9 Gedung Kementerian Negara BUMN, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Antar Para Kreditur Dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Dalam Rangka Rencana Restrukturisasi Hutang PT PAL Indonesia (Persero).

Para Kreditur yang dimaksud adalah :
 

   1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) (“BNI”)
   2. PT Bank Mandiri (Persero) (“Mandiri”)
   3. PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) (“BEI”)

Isi perjanjian yang ditandatangani adalah kesepakatan Para Kreditur dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”) untuk menyediakan fasilitas pembiayaan kepada PT PAL Indonesia (Persero) (“PAL”) bagi penyelesaian pembangunan 18 unit kapal yang telah ditandatangani kontraknya dengan pembeli.
 
Rencana pembiayaan oleh PPA merupakan pelaksanaan restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 yang sebelum pelaksanaan restrukturisasinya terlebih dahulu harus ditetapkan oleh Menteri Negara BUMN setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
 
Sebagai tindak-lanjut atas penandatanganan perjanjian ini, masing-masing pihak akan membuat perjanjian pembiayaan secara bilateral dengan PAL.

 
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
 
Renny O. Rorong
Corporate Secretary