Layanan

Layanan

Beranda     /     Layanan     /     Tiga Pilar PPA     /     Pengelolaan Non-Performing Loan (NPL) Perbankan

Pengelolaan Non-Performing Loan (NPL) Perbankan

Selama krisis ekonomi, portofolio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan berpeluang mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini meningkatkan risiko kelangsungan usaha bank dan pada akhirnya memunculkan risiko sistemik di sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan. Dalam mencegah potensi risiko tersebut terhadap perekonomian Indonesia, PPA berperan dalam penanganan dan pengelolaan aset NPL perusahaan perbankan. Upaya ini diharapkan dapat membantu Bank dalam melakukan divestasi kredit yang dapat menghambat kinerja operasional dan keuangannya.

Melalui Perjanjian B2B dengan Bank, PPA mengelola aset NPL dengan skema off balance sheet atau on balance sheet. Dalam mekanisme off balance sheet, PPA akan menggunakan AMC (SPV) sebagai alat dalam mengelola portofolio NPL.

Mitra Pengelolaan NPL

“Menjaga stabilitas ekonomi dengan memperkuat sistem perbankan nasional melalui pengelolaan NPL”

PPA bekerja sama dengan bank BUMN dan swasta dalam menangani NPL dan meningkatkan kemampuan keuangan debitur Bank. Pengelolaan portofolio NPL dilakukan melalui due diligence yang seksama dan manajemen risiko yang terukur.