Beranda / Layanan / Tiga Pilar PPA / Pengelolaan Non-Performing Loan (NPL) Perbankan
Selama krisis ekonomi, portofolio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) perbankan berpeluang mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini meningkatkan risiko kelangsungan usaha bank dan pada akhirnya memunculkan risiko sistemik di sektor perbankan dan keuangan secara keseluruhan. Dalam mencegah potensi risiko tersebut terhadap perekonomian Indonesia, PPA berperan dalam penanganan dan pengelolaan aset NPL perusahaan perbankan. Upaya ini diharapkan dapat membantu Bank dalam melakukan divestasi kredit yang dapat menghambat kinerja operasional dan keuangannya.
Melalui Perjanjian B2B dengan Bank, PPA mengelola aset NPL dengan skema off balance sheet atau on balance sheet. Dalam mekanisme off balance sheet, PPA akan menggunakan AMC (SPV) sebagai alat dalam mengelola portofolio NPL.
PPA bekerja sama dengan bank BUMN dan swasta dalam menangani NPL dan meningkatkan kemampuan keuangan debitur Bank. Pengelolaan portofolio NPL dilakukan melalui due diligence yang seksama dan manajemen risiko yang terukur.
Menara Danareksa Lantai 17
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. (+62-21) 5798 – 2222
Fax. (+62-21) 5798 – 2233
©2021 PT Perusahaan Pengelola Aset. All Right Reserved.
Thank you for sending the request, we will take it further
Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.
I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.
I also declare that :