ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang menjadi panduan untuk organisasi publik, swasta dan nirlaba yang diakui oleh nasional ataupun internasional sebagai instrumen pencegahan terjadinya penyuapan yang memadai (adequate procedure), mendeteksi, maupun mengatasi penyuapan yang mungkin terjadi di lingkungan Perusahaan.
Komitmen perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis secara transparan dan akuntabel dengan memegang teguh penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) antara lain transparency, accountability, responsibility, independency, fairness, dan integrity ; Selain itu sesuai dengan instruksi dari :
PT PPA (Persero) berkomitmen untuk menciptakan kondisi perusahaan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui penerapan budaya perusahaan No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality yang didukung kerangka kerja pengendalian yang efektif untuk mendeteksi penyuapan dari awal sesuai yang tertera pada SK Nomor SK-33/PPA/0520 tentang Kebijakan Anti Penyuapan.
PPA juga telah menerbitkan kebijakan yang mendukung penerapannya antara lain Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System), Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct), dan Kebijakan Investasi. Perusahaan akan berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan berkelanjutan guna peningkatan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.