Berita dan Sorotan
Berita dan Sorotan
Beranda / Berita dan Sorotan / Berita
Kebijakan Zero Tolerance terhadap Gratifikasi dan Penyuapan
13 Maret 2026
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menerapkan kebijakan ZERO TOLERANCE terhadap gratifikasi dan penyuapan sesuai dengan ISO 37001:2025 dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, PPA menyampaikan HIMBAUAN TEGAS kepada seluruh mitra usaha untuk TIDAK memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Uang tunai atau setara uang;
- Hampers atau parcel;
- Voucher belanja atau voucher perjalanan;
- Fasilitas akomodasi atau entertainment;
- Diskon khusus atau benefit lainnya.
Setiap gratifikasi yang diterima oleh PPA dari pihak eksternal WAJIB dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dapat berdampak negatif terhadap hubungan bisnis serta berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, PPA menghimbau seluruh mitra usaha untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun guna menjaga integritas serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan dari pihak yang mengatasnamakan PPA, mohon segera melakukan pelaporan melalui:
- Whistleblowing System PPA
Email: WhistleBlowing@ptppa.com
Akses melalui: wbs.ptppa.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi melalui: https://gol.kpk.go.id
Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
PPA mengharapkan dukungan seluruh mitra usaha untuk bersama-sama menjaga integritas serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.