PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PT PPA”) siap menjadi mitra untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan bisnis yang berkesinambungan melalui program inovatif yang sesuai dengan kebutuhan.
Menteri BUMN Erick Thohir melalui Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menetapkan susunan baru Direksi PT PPA (Persero).
Menteri BUMN Erick Thohir melalui Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor SK-265/MBU/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (‘PPA”) sampai dengan Mei 2020 telah menyalurkan
bantuan kemanusiaan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp1,137 miliar
Jakarta, 22 April 2020 – Sebagai wujud kepedulian PT Perusahaan Pengelola AsetJakarta, 22 April 2020 – Sebagai wujud kepedulian PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) atas terjadinya pandemik Covid-19 di Indonesia, PPA telah menyalurkan bantuan kepada paramedis yang bertugas di garda terdepan dan masyarakat/pekerja sektor informal yang kehidupan ekonominya terdampak pandemik ini
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) berkomitmen untuk memperkuat investasi dan menambah pengelolaan Non Performing Loan (NPL) perbankan khususnya bank BUMN anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada tahun 2020. PT PPA telah menjalin kerjasama dengan 4 bank anggota Himbara yaitu PT Bank Mandiri Tbk,