PPID

PPID

Beranda     /     PPID     /     Profil PPID

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Perusahaan Pengelola Aset (“PPA”) telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi PPA tentang Kebijakan Keterbukaan Informasi Perusahaan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian dari pelayanan informasi publik yang diwajibkan untuk dibentuk oleh seluruh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Dukungan publik ini sangat penting untuk melakukan Transparansi Informasi Publik di dalam perusahaan.

Untuk melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik PPA, dibentuk PPID berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perusahaan Pengelola Aset No. SK-76/PPS/1218 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Perusahaan Pengelola Aset yang dibentuk pada tahun 2018.

PPA juga telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi, edukasi, dan publikasi tentang segala hal terkait dengan pengelolaan informasi publik, baik kepada pemangku kepentingan internal (karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris beserta organnya) maupun pemangku kepentingan eksternal. (pemegang saham, investor, kreditur, media massa, klien, dan masyarakat).

Informasi yang kami berikan meliputi:
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Tugas dan Fungsi

Tanggung Jawab dan Tujuan PPID PPA merujuk kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yaitu sebagai berikut:
1. Menyediakan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan umum serta pengumuman suatu informasi publik
2. Mengkoordinasikan penyimpanan, dokumentasi, dan pengumpulan semua informasi publik
3. Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Memberikan pelayanan informasi publik secara sederhana, berintegritas dan berkualitas
5. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyebarluasan informasi publik
6. Melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan layanan informasi
7. Melakukan tes konsekuensi
8. Mengklasifikasikan informasi dan/atau memperbaharuinya secara berkala
9. Menelaah dan menyempurnakan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi secara berkala dengan persetujuan Direksi
10. Meminta dukungan Direksi untuk memperoleh akses terhadap seluruh informasi perusahaan berupa laporan, kajian, pedoman, data mengenai kinerja, aset, fasilitas dan kepegawaian atau hal-hal lain yang sejenis
11. Memutakhirkan ketentuan dan standar operasional (SOP) pelayanan informasi publik yang berlaku di lingkungan PPA secara berkala
12. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah kedaluwarsa sebagai informasi publik yang dapat diakses
13. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
14. Memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik dalam penyelenggaraan Informasi Publik
15. Mengaburkan semua Informasi Publik yang dikecualikan dan alasannya
16. Mencantumkan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas
17. Menganggarkan pembiayaan yang memadai untuk pelayanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
18. Melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada Direksi mengenai klasifikasi informasi perusahaan dan sejauh mana informasi tersebut dapat/harus diungkapkan kepada publik
19. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak-hak Pemohon Informasi Publik, termasuk antara lain pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau korporasi dan/atau pertahanan dan keamanan negara
20. Mengkoordinasikan dan memastikan keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik diproses berdasarkan tata cara penyelesaian keberatan
21. Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada Komisi Informasi
22. Mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya

Untuk mengajukan permintaan dan aplikasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan mendaftar melalui kolom yang disediakan pada kolom menu layanan informasi. Kritik dan saran terkait peningkatan Keterbukaan Informasi Publik dapat disampaikan kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) PPA melalui saluran yang telah disediakan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

PPID PT Perusahaan Pengelola Aset
Menara Danareksa
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14, Lantai 17
Jakarta – 10110, Indonesia
Phone: +6221 5798 2222
Fax: +6221 5798 2233
Email: ppid@ptppa.com