Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Perusahaan Pengelola Aset (“PPA”) telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi PPA tentang Kebijakan Keterbukaan Informasi Perusahaan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian dari pelayanan informasi publik yang diwajibkan untuk dibentuk oleh seluruh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Dukungan publik ini sangat penting untuk melakukan Transparansi Informasi Publik di dalam perusahaan.
Untuk melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik PPA, dibentuk PPID berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perusahaan Pengelola Aset No. SK-76/PPS/1218 tentang Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT Perusahaan Pengelola Aset yang dibentuk pada tahun 2018.
PPA juga telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi, edukasi, dan publikasi tentang segala hal terkait dengan pengelolaan informasi publik, baik kepada pemangku kepentingan internal (karyawan, Direksi, dan Dewan Komisaris beserta organnya) maupun pemangku kepentingan eksternal. (pemegang saham, investor, kreditur, media massa, klien, dan masyarakat).
Informasi yang kami berikan meliputi:
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Menara Danareksa Lantai 17
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. (+62-21) 5798 – 2222
Fax. (+62-21) 5798 – 2233
©2021 PT Perusahaan Pengelola Aset. All Right Reserved.
Thank you for sending the request, we will take it further
Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.
I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.
I also declare that :