PPID

PPID

Beranda     /     PPID     /     Informasi Publik     /     Informasi Berkala

Kegiatan Usaha Menurut Anggaran Dasar Terakhir dan yang Dijalankan pada Tahun Buku

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir diubah dan disahkan melalui Akta No. 54 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum, Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan PPA adalah melakukan usaha di bidang pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk dan atas nama Menteri Keuangan, restrukturisasi dan revitalisasi BUMN, investasi, pengelolaan aset BUMN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan yang tertera pada Anggaran Dasar Perseroan tersebut, kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan pada tahun 2024 antara lain adalah :

Produk dan/atau Jasa yang Dihasilkan

Berdasarkan kegiatan usaha yang telah dipaparkan, produk dan jasa
yang dijalankan PPA, yaitu:

  1. Melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), antara lain: Penjualan aset properti, saham dan piutang, penyewaan aset properti, penagihan piutang, melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset, melakukan restrukturisasi atas aset properti, saham dan piutang guna meningkatkan nilainya.

  2. Melakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN, antara lain restrukturisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja BUMN, revitalisasi perusahaan untuk meningkatkan kinerja BUMN.

  3. Melakukan kegiatan investasi, antara lain pemberian pinjaman untuk pembiayaan proyek dan/atau kegiatan usaha lainnya, penempatan dana pada suatu proyek dan/atau kegiatan usaha lainnya, penempatan dana pada suatu proyek dan/atau kegiatan usaha lainnya, pembelian, pengembangan, dan/atau penjualan/ penyewaan aset, melakukan penyertaan (dalam rangka pendirian, pembelian saham yang telah dikeluarkan atau saham dalam simpanan) pada perusahaan yang bersifat sementara dalam rangka peningkatan nilai untuk dijual kembali, investasi pada instrumen Surat Berharga berupa pembelian surat utang termasuk kuasi ekuitas yang tercatat di bursa efek atau yang tidak tercatat di bursa efek, pembelian saham, warrant dan produk derivatif lainnya melalui bursa efek.

  4. Melakukan pengelolaan aset BUMN, antara lain pengembangan dan pendayagunaan aset untuk meningkatkan nilainya, pengembangan dan pendayagunaan aset dengan bekerja sama dengan pihak lain, jasa pengelolaan aset.

Penanganan Non-Performing Loan.

Special Situations Fund.

Inisiasi Strategis
Per 31 Desember 2024 Perusahaan melakukan penanganan terhadap 13 BUMN Titip Kelola yang telah dimandatkan oleh Kementerian BUMN melalui Surat Kuasa Khusus (“SKK”).BUMN Titip Kelola Selain itu, Perusahaan juga melakukan pengelolaan atas beberapa BUMN lainnya berdasarakan penugasan.

Thank you for sending the request, we will take it further

Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.

Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif

I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.

I also declare that :

  1. All Personal Data submitted to the Company is true and accurate data in accordance with the latest conditions and if there are changes to the Personal Data, then I will inform and request the Company to update and/or correct the Personal Data in accordance with the latest valid information.

  2. I am fully responsible for all losses incurred, both material and immaterial in the event of failure to protect Personal Data caused by my negligence and/or intentionality and/or the party authorized by me.

  3. The Company may store, share, and delete My Personal Data if required by laws and regulations, there are instructions from regulators or authorized agencies, and/or to safeguard My and/or the Company’s interests.
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Menyetujui bahwa PT Perusahaan Pengelola Aset (“Perusahaan”) dapat melakukan pemrosesan terhadap Data Pribadi Saya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta penyesuaiannya dan peraturan perundang-undangan lainnya serta Kebijakan Privasi Perusahaan untuk tujuan seperti yang saya input pada Form Pengajuan Informasi di website resmi Perusahaan.
 
Saya juga menyatakan bahwa :

  1. Seluruh Data Pribadi yang disampaikan kepada Perusahaan adalah data yang benar dan akurat sesuai dengan kondisi terkini dan jika terdapat perubahan Data Pribadi tersebut, maka Saya akan menginformasikan dan meminta kepada Perusahaan untuk melakukan pembaharuan dan/atau perbaikan atas Data Pribadi tersebut sesuai dengan informasi terkini yang sah.

  2. Saya sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul, baik materi maupun immateril apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang disebabkan karena kelalaian dan/atau kesengajaan Saya dan/atau pihak yang diberikan kuasa oleh Saya.

  3. Perusahaan dapat menyimpan, berbagi, dan menghapus Data Pribadi Saya jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, terdapat instruksi dari regulator atau instansi berwenang, dan/atau untuk menjaga kepentingan Saya dan/atau Perusahaan.
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif