Akuntan publik berfungsi memberikan opini terkait kesesuaian penyajian laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan anggota holding terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia. Auditor eksternal tidak diperkenankan memiliki benturan kepentingan dengan Perusahaan guna menjamin independensi dan kualitas hasil audit. Auditor eksternal bertanggung jawab untuk menyampaikan opini atas kesesuaian Laporan Keuangan Perusahaan terhadap SAK di Indonesia.
Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
Manajemen bertanggung jawab terhadap penyajian laporan keuangan Perusahaan dan patuh terhadap SAK yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Pemegang saham melalui RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan auditor eksternal yang akan melaksanakan audit atas laporan keuangan Perusahaan.
Mekanisme Penunjukan Akuntan Publik
Tahapan mekanisme penunjukan KAP:
1. Dewan Komisaris melalui Komite Audit melakukan proses penunjukan calon Auditor eksternal dengan meminta bantuan Direksi dalam proses penunjukannya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa;
2. Dewan Komisaris dapat melakukan penunjukan kembali auditor eksternal dengan berdasarkan pada hasil evaluasi atas kinerja auditor eksternal untuk melakukan audit atas laporan keuangan;
3. Dewan Komisaris menyampaikan alasan pencalonan tersebut kepada RUPS dan besarnya honorarium/imbalan jasa yang diusulkan untuk eksternal auditor tersebut. Usulan kepada RUPS tersebut dapat disampaikan melalui surat tersendiri yang 0merupakan bagian dari surat tanggapan Dewan Komisaris atas kinerja tahunan perusahaan;
4. Dewan Komisaris mengevaluasi kinerja auditor eksternal melalui Komite Audit sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
5. Penunjukan calon auditor eksternal dan atau penunjukan kembali auditor eksternal yang dilakukan oleh RUPS, Dewan Komisaris cukup memberikan kuasa kepada RUPS untuk menetapkan auditor tersebut.
Akuntan Publik Tahun 2022
Pengawasan terhadap Auditor Eksternal
Penunjukan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dilakukan melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penunjukan tersebut telah ditelaah dan diawasi oleh Komite Audit termasuk dalam hal penetapan audit fee atas dasar kewajaran.
Komite Audit melakukan pengawasan selama pelaksanaan proses audit eksternal melalui pertemuan secara rutin dengan Kantor Akuntan Publik untuk membahas seluruh temuan dan perkembangan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, membantu dan memastikan bahwa tidak terdapat hambatan dalam pelaksanaan audit, melakukan evaluasi atas kualitas proses audit, serta memastikan pelaksanaan audit
telah sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Efektivitas Pelaksanaan Audit oleh Akuntan Publik
Komite Audit berkoordinasi dengan Divisi SPI Perusahaan melakukan kajian atas efektivitas pelaksanaan audit eksternal untuk memastikan bahwa seluruh temuan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ditetapkan dan meningkatkan kinerja, baik dari segi keuangan maupun operasional. Perusahaan berupaya menindaklanjuti setiap temuan pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik, sehingga secara efektif mampu menekan temuan-temuan di tahun berikutnya.
Daftar Akuntan Publik
Dalam 5 (lima) tahun terakhir, daftar KAP yang terlah ditunjuk oleh Perusahaan adalah sebagai berikut:
Menara Danareksa Lantai 17
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. (+62-21) 5798 – 2222
Fax. (+62-21) 5798 – 2233
©2021 PT Perusahaan Pengelola Aset. All Right Reserved.
Thank you for sending the request, we will take it further
Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.
I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.
I also declare that :