Beranda / Berita dan Sorotan / News
Jakarta, 21 Maret 2022
Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sebagai pemegang Surat Kuasa Khusus (SKK) telah melakukan langkah penyelesaian penanganan BUMN yang selama ini belum terselesaikan dengan memberikan kepastian hukum atas pembubaran tiga BUMN, yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN), PT Industri Gelas (Persero) (Iglas), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA). Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasca keputusan pembubaran Iglas, ISN, dan KKA, maka PPA bersama Kementerian BUMN akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.
Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham pada 2 Februari 2022. Sejak tahun 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015. Pemerintah juga melakukan pembubaran KKA ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada 11 Maret 2022. KKA telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008. Pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam siaran pers, mengatakan PPA telah melakukan RUPS Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas, dan Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara. “PPA yang merupakan National Asset Management Company (Namco) telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Pembubaran ini akan berlaku efektif apabila Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran sudah ditandatangani oleh Presiden, yang Insya Allah diharapkan dapat terbit pada Juni 2022,” tutur Erick di Jakarta, baru-baru ini.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaian terbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola. “Tahapan restrukturisasi yang kami lakukan sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN,” ujar Yadi.
Pembubaran ini menjadi solusi terbaik untuk negara untuk menciptakan nilai dan optimalisasi aset BUMN. Aset-aset BUMN ini masih dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan perekonomian daerah setempat apabila ada pihak-pihak, antara lain BUMN lainnya, BUMD, maupun swasta yang berminat untuk mengambil alih dengan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono Soerono mengatakan pembubaran ini telah dikaji sejak lama dan sebagai holding company dari PPA, Danareksa meyakini bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh tim tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebagai upaya optimalisasi aset BUMN, dan menyelamatkan nilai ekonomi dari aset negara. “Kebijakan pembubaran BUMN ini telah melalui pembahasan yang intensif selama ini, tentu saja dengan tetap memastikan pelaksanaanya dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak karyawan,” imbuh Arisudono.
Sumber: SWA.co.id
Menara Danareksa Lantai 17
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. (+62-21) 5798 – 2222
Fax. (+62-21) 5798 – 2233
©2021 PT Perusahaan Pengelola Aset. All Right Reserved.
Thank you for sending the request, we will take it further
Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.
I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.
I also declare that :