Berita dan Highlight

Berita dan Highlight

Beranda     /     Berita dan Highlights     /     Berita

18 Maret 2020

Rangkaian Upaya Penanganan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Grup PT PPA

Sebagai upaya penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan kerja PT PPA telah dilakukan langkah-langkah preventif

  1. Menyampaikan sosialisasi kebijakan pemerintah yang terkait dan video untuk meningkatkan kewaspadaan karyawan atas penyebaran COVID-19 di Indonesia.
  2. Menyelenggarakan kegiatan Health Talk ‘Pengaruh Pola Hidup Sehat terhadap Daya Tahan Tubuh dalam Memerangi Penyakit & Pencegahan COVID-19 dengan pembicara dr. Salman Haris Harahap, Sp.PD dan dr. Danny dari AIC Kuningan Medical Center pada 11 Maret 2020 yang dihadiri karyawan PT PPA, PPA Finance dan PPA Kapital.
  3. Menyediakan cairan antiseptik di beberapa titik pada masing-masing lantai sejak 16 Maret 2020.
  4. Menyediakan kendaraan operasional untuk berangkat dan pulang di beberapa titik penjemputan/pengantaran sejak 18 Maret 2020.
  5. Membagikan Vitamin C kepada karyawan yang bertugas di kantor untuk menjaga stamina tubuh agar tetap dalam kondisi baik sejak 17 Maret 2020.
  6. Menyediakan masker untuk karyawan yang bertugas di kantor pada masing-masing lantai sejak 17 Maret 2020.
  7. Melakukan pembersihan area kerja menggunakan disinfektan pada seluruh ruang kerja pada 17 Maret 2020.
  8. Penutupan fasilitas ibadah umum sejak 17 Maret 2020.
  9. Menyediakan sarana pendukung untuk pelaksanaan work from home.

Manajemen PT PPA telah menetapkan kebijakan PPA terkait penanganan penyebaran COVID-19 yaitu :

  1. SE-1/PPA/0320 tanggal 4 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berisi video sosialisasi terkait upaya waspada penyebaran COVID-19, SE-1/MBU/03/2020 Kementerian BUMN dan SR.02.02/11/270/2020 Kementerian Kesehatan.
  2. SE-2/PPA/0320 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan, Meminimalisir Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Grup.

Manajemen juga menghimbau kepada seluruh karyawan grup PT PPA beserta keluarga agar memperhatikan dan mematuhi regulasi pemerintah terkait penanganan penyebaran COVID-19 antara lain :

  1. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-1/MBU/03/2020 tentang Kewaspadaan terhadap Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor : SR.02.02/II/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) (“Virus Corona”).
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
  4. Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Menjaga Jarak Aman antar Warga dalam Bermasyarakat (Social Distancing Measure) dalam Rangka Antisipasi dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Insan PPA beserta keluarga yang berada dalam kondisi kurang baik agar melaporkan ke Grup Pengelolaan SDM agar Perusahaan sebisa mungkin membantu saat diperlukan. Semoga kita semua tetap dalam kondisi sehat dan menjalankan tugas masing-masing dengan baik.