Beranda / Berita dan Highlights / Berita
12 Oktober 2020
Senin, 12 Oktober 2020 diselenggarakan Town Hall Meeting secara daring dalam rangka perkenalan Direksi baru PPA. Hadir dalam acara tersebut Direksi yang purna tugas yaitu Bapak Ari Soerono, Bapak R. M. Irwan, Bapak Teguh Wirahadikusumah dan Bapak Andry Setiawan. Para Direksi purna tugas menyampaikan kesan, pesan dan ucapan terima kasih kepada seluruh insan PPA, PPA Finance, PPA Kapital dan Nindya Karya. Bapak Ari Soerono menyampaikan bahwa penugasan Direksi PPA yang purna tugas dan mengemban amanah baru sebagai Direksi Danareksa merupakan bagian dari rencana besar Kementerian BUMN terkait holding PPA-Danareksa sebagai induk BUMN non klaster serta beberapa BUMN yang akan diberikan penugasan oleh KBUMN untuk direstrukturisasi.
Direktur Utama baru PPA Bapak Yadi kemudian memperkenalkan anggota Direksi baru PPA yaitu Bapak Adi Pamungkas Daskian sebagai Direktur Investasi 2. Bapak Yadi dan Bapak Rizwan menambahkan arahan agar seluruh insan PPA, PPA Finance, PPA Kapital dan Nindya Karya dapat mendukung jajaran Direksi baru, bersikap optimis di tengah dinamika PPA, dan turut berkontribusi pada tugas besar yang sedang direncanakan oleh Kementerian BUMN melalui pembentukan holding PPA-Danareksa sebagai twin engine dalam rangka pemulihan ekonomi nasional khususnya bagi BUMN.
Menara Danareksa Lantai 17
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. (+62-21) 5798 – 2222
Fax. (+62-21) 5798 – 2233
©2021 PT Perusahaan Pengelola Aset. All Right Reserved.
Thank you for sending the request, we will take it further
Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.
I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.
I also declare that :