10 Februari 2021
Sejak 30 September 2020, dalam rangka menjalankan amanah Pemegang Saham untuk melakukan restrukturisasi BUMN, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PT PPA”) menerima Surat Kuasa Khusus (“SKK”) dari Menteri BUMN.
SKK diberikan Menteri BUMN kepada PPA khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak Pemegang Saham kepada 21 (dua puluh satu) BUMN antara lain PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).
Sebagai salah satu langkah konkret selaku penerima SKK, PT PPA menginisiasi penempatan tenaga kerja berpotensi dari BUMN restrukturisasi yang sedang idle kepada BUMN bertumbuh yang mana membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) (“PT NK”) dengan PT Istaka Karya (Persero) (“PT IK”) tentang Penempatan karyawan PT IK di PT NK pada akhir Januari lalu. Nota Kesepahaman tersebut berisi rencana Kerjasama penempatan karyawan PT IK di PT NK selama satu tahun sesuai hasil assesment dan kebutuhan PT NK. Diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN Restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh.
“Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan. Serta juga merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN. Hal ini merupakan peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya untuk tetap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa yang sulit ini” ujar Yadi Jaya Ruchandi selaku Direktur Utama PT PPA.
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi, Rizwan Rizal Abidin, komitmen kami dalam penyelamatan lapangan kerja BUMN Klaster Danareksa PPA tidak hanya sebatas penempatan karyawan PT IK ke PT NK, kami sedang mengkaji potensi penempatan karyawan yang memiliki potensi, ketrampilan dan pengalaman yang sesuai untuk ditempatkan pada BUMN yang membutuhkan dari BUMN Restrukturisasi.
“Penempatan karyawan PT IK di PT NK adalah yang pertama, kami akan terus kaji operasi BUMN Restruturisasi lainnya dengan mencoba menerapkan strategi pengurangan beban operasi sementara dengan penempatan karyawan terampil di BUMN Restrukturisasi terkait ke BUMN lainnya di klaster Danareksa PPA yang tentunya lebih membutuhkan dan lebih sehat dalam operasi perusahaannya” ujar Rizwan Rizal Abidin
Menara Danareksa Lantai 17
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. (+62-21) 5798 – 2222
Fax. (+62-21) 5798 – 2233
©2021 PT Perusahaan Pengelola Aset. All Right Reserved.
Thank you for sending the request, we will take it further
Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.
I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.
I also declare that :