6 Agustus 2020
Jakarta, 6 Agustus 2020 – Menteri BUMN Erick Thohir melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-265/MBU/08/2020 tanggal 6 Agustus 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menetapkan susunan baru Direksi PT PPA (Persero). Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin melalui rapat daring yang dihadiri oleh Komisaris Utama PT PPA Edy Putra Irawady, Komisaris PT PPA Didyk Choiroel, serta jajaran Direksi PT PPA, baik yang diberhentikan maupun yang diangkat. Menteri BUMN melalui SK tersebut memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Menara Danareksa Lantai 17
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. (+62-21) 5798 – 2222
Fax. (+62-21) 5798 – 2233
©2021 PT Perusahaan Pengelola Aset. All Right Reserved.