PPA merupakan bagian dari Holding BUMN Transformasi dan Investasi yang seluruh sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia melalui PT Danareksa (Persero) selaku induk holding. Berikut struktur dan komposisi kepemilikan saham PPA :
KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Kepemilikan Saham PT Perusahaan Pengelola Aset per 1 Januari 2024
Kepemilikan Saham PT Perusahaan Pengelola Aset per 31 Desember 2024
KOMPOSISI 20 PEMEGANG SAHAM TERBESAR
Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan tidak melakukan Penawaran Umum Saham dan tidak pernah menerbitkan saham untuk dimiliki oleh masyarakat. Perseroan juga tidak mencatatkan saham di bursa efek mana pun, sehingga tidak terdapat informasi terkait kepemilikan saham masyarakat, baik berdasarkan klasifikasi maupun daftar 20 (dua puluh) pemegang saham terbesar selain komposisi pemegang saham seperti yang telah disampaikan di atas. Dengan demikian, tidak terdapat informasi mengenai komposisi 20 pemegang saham terbesar.
KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM DENGAN KEPEMILIKAN 5% ATAU LEBIH
Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan tidak melakukan Penawaran Umum Saham dan tidak pernah menerbitkan saham untuk dimiliki oleh masyarakat. Perseroan juga tidak mencatatkan saham di bursa efek mana pun, sehingga tidak terdapat informasi terkait kepemilikan saham masyarakat, baik berdasarkan klasifikasi maupun daftar 20 pemegang saham terbesar selain komposisi pemegang saham seperti yang telah disampaikan di atas. Dengan demikian, tidak terdapat informasi terkait kelompok pemegang saham dengan kepemilikan 5% atau lebih.
KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM MASYARAKAT DENGAN KEPEMILIKAN KURANG DARI 5%
Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan tidak melakukan Penawaran Umum Saham dan tidak pernah menerbitkan saham untuk dimiliki oleh masyarakat. Perseroan juga tidak mencatatkan saham di bursa efek mana pun, sehingga tidak terdapat informasi terkait kepemilikan saham masyarakat, baik berdasarkan klasifikasi maupun daftar 20 pemegang saham terbesar selain komposisi pemegang saham seperti yang telah disampaikan di atas. Dengan demikian, tidak terdapat informasi terkait kelompok pemegang saham masyarakat kurang dari 5%.
Klasifikasi Pemegang Saham
Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan tidak melakukan Penawaran Umum Saham dan tidak pernah menerbitkan saham untuk dimiliki oleh masyarakat. Perseroan juga tidak mencatatkan saham di bursa efek mana pun, sehingga tidak terdapat informasi terkait kepemilikan saham masyarakat, baik berdasarkan klasifikasi maupun daftar 20 pemegang saham terbesar selain komposisi pemegang saham seperti yang telah disampaikan di atas. Dengan demikian, tidak terdapat informasi terkait klasifikasi pemegang saham.
Sampai dengan 31 Desember 2024, Dewan Komisaris, Direksi, dan Manajemen PPA tidak mempunyai kepemilikan saham atas PPA. Kepemilikan saham PPA dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan PT Danareksa (Persero). Dengan demikian, PPA tidak menyajikan rincian anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang memiliki saham langsung maupun tidak langsung
PEMEGANG SAHAM UTAMA
Pemegang saham utama Perseroan adalah PT Danareksa (Persero) dengan kepemilikan sebesar 99,99982%. Danareksa dibentuk didirikan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 28 Desember 1976 sebagai hasil dari keputusan Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional yang saat itu tengah berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham- saham perusahaan swasta melalui pasar modal. Melalui kehadiran Danareksa, Pemerintah Indonesia berharap dapat menghimpun dana masyarakat agar dapat digunakan secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Kegiatan usaha Danareksa adalah sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi,
manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik, mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Per 31 Desember 2024, seluruh saham PT Danareksa (Persero) atau 100% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Komposisi Pemegang Saham PT Danareksa (Persero) per 31 Desember 2024
Entitas Induk Tertinggi
Sampai dengan 31 Desember 2024, seluruh saham PT Danareksa (Persero) atau 100% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Dengan demikian, entitas pemilik akhir/pemegang saham pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia yang juga sekaligus merupakan entitas induk tertinggi.
Menara Danareksa Lantai 17
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. (+62-21) 5798 – 2222
Fax. (+62-21) 5798 – 2233
©2021 PT Perusahaan Pengelola Aset. All Right Reserved.
Thank you for sending the request, we will take it further
Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.
I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.
I also declare that :