Jakarta, 28 April 2021
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) kembali menerima kepercayaan dari Pemerintah Indonesia (GOI) yang telah mengalihkan hak pemegang saham negara minoritas atas 5 (lima) perusahaan senilai Rp2,95 trilion, yakni PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.Kepemilikan 5 (lima) saham minoritas ini akan memperkuat struktur permodalan PT PPA yang saat ini sedang dalam transformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) di klaster Danareksa-PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi mengalihkan hak saham minoritas dari kepemilikan negara ke PT PPA hari ini (28/4) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.Menteri BUMN Erick Thohir langsung menghadiri dan menandatangani dokumen pengalihan saham minoritas lebih dari 5 (lima) perusahaan ke PT PPA. Acara ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Tambahan Ri kepada Pt PPA’s Share Capital dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Tambahan Penyertaan Modal Negara dari GOI ke Modal Saham PT Perusahaan Pengelola Aset.
Berikut adalah komposisi kepemilikan saham minoritas di atas 5 perusahaan yang telah dialihkan ke PT PPA:
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN khususnya yang terkait dengan