Jakarta, 28 April 2021
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) kembali menerima kepercayaan dari Pemerintah Indonesia (GOI) yang telah mengalihkan hak pemegang saham negara minoritas atas 5 (lima) perusahaan senilai Rp2,95 trilion, yakni PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.Kepemilikan 5 (lima) saham minoritas ini akan memperkuat struktur permodalan PT PPA yang saat ini sedang dalam transformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) di klaster Danareksa-PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi mengalihkan hak saham minoritas dari kepemilikan negara ke PT PPA hari ini (28/4) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.Menteri BUMN Erick Thohir langsung menghadiri dan menandatangani dokumen pengalihan saham minoritas lebih dari 5 (lima) perusahaan ke PT PPA. Acara ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Tambahan Ri kepada Pt PPA’s Share Capital dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Tambahan Penyertaan Modal Negara dari GOI ke Modal Saham PT Perusahaan Pengelola Aset.
Berikut adalah komposisi kepemilikan saham minoritas di atas 5 perusahaan yang telah dialihkan ke PT PPA:
Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN khususnya yang terkait dengan program peningkatan investasi dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN.
“Dengan dialihkannya kepemilkan, diharapkan PT Indosat, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank KB Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya. Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA tentu akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN,” ujar Menteri BUMN dalam sambutannya.
Menteri BUMN melanjutkan, program pengalihan Perusahaan Minoritas kepada PPA akan bermanfaat untuk optimalisasi aset yang dapat memberikan manfaat bagi Negara sebagai pemilih 100% saham PT PPA. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk program restrukturisasi dan/atau revitalisasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN.
“Dampak positif bagi PT PPA atas pengalihan saham Perusahaan Minoritas adalah adanya tambahan aset berupa saham dan revenue dari dividen saham tersebut. Selanjutnya, dari tambahan aset dan future cashflow dari dividen akan meningkatkan modal PPA yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan leverage dalam rangka memperoleh pendanaan tang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program Restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dan kegiatan usaha PT PPA lainnya,”lanjut Menteri BUMN.
Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, “Pengalihan hak pemegang saham minoritas pada lima perusahaan ini merupakan amanat yang besar bagi PPA untuk mengelola dan mengoptimalisasi setiap potensi dari aset yang dimiliki negara. Kepemilikan saham minoritas pada lima perusahaan ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan fleksibilitas permodalan, serta meningkatkan kapasitas usaha PPA dalam rangka menuju NAMCO”.
“Dengan adanya penyertaan modal perseroan ini, PPA akan memperoleh dividen serta memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan aset (leveraging) pada lima perusahaan tersebut. Struktur permodalan PPA yang lebih solid tentunya dapat menunjang peranan kami dalam menyehatkan BUMN, turut memperkuat sistem perbankan nasional, sekaligus berdampak positif pada efisiensi APBN karena tanpa mengeluarkan PMN tunai,” papar Yadi.
Pada acara penandatanganan ini, PT Danareksa (Persero) sebagai BUMN calon Holding dari klaster Danareksa-PPA turut hadir menyaksikan secara langsung dan memberikan dukungan atas amanat baru yang diemban oleh PPA ini Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Arisudono menyampaikan, “Danareksa melihat ini sebagai suatu langkah awal positif untuk mendukung transformasi PPA. Dengan pengalaman serta rekam jejak yang dimiliki oleh PPA selama ini, kami yakin PPA dapat secara optimal mengelola serta memaksimalkan potensi perusahaan melalui pengalihan saham minoritas tersebut.”
Selain itu, inbreng saham minoritas pada lima perusahaan ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui sinergi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang berfokus pada peningkatan kapasitas dan kegiatan sosial, khususnya dalam masa pemulihan
ekonomi nasional.
Saat ini, PPA bersama Danareksa tengah bertransformasi menuju NAMCO di mana PPA berfokus kepada tiga pilar bisnis utama, yaitu restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan BUMN Titip Kelola, pengelolaan NPL perbankan, serta solusi inovatif dan efektif special situations fund
(SSF). Langkah transformasi ini diperkuat dengan kepercayaan dari Kementerian BUMN melalui Surat Kuasa Khusus untuk menangani 23 perusahaan BUMN Titip Kelola, serta yang terbaru adalah pengalihan saham minoritas negara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2021.
“PPA adalah satu-satunya perusahaan BUMN yang dipercaya pemerintah untuk mengelola aset korporasi nasional guna menciptakan ekosistem BUMN yang berkelanjutan. Atas kepercayaan tersebut, kami berkomitmen untuk dapat menjadi perusahaan turnaround terdepan di Indonesia dan mitra terpercaya di bidang restrukturisasi, investasi, dan pengelolaan aset,” tutup Yadi.
Menara Danareksa Lantai 17
Jl. Medan Merdeka Selatan No.14
Jakarta 10110, Indonesia
Telp. (+62-21) 5798 – 2222
Fax. (+62-21) 5798 – 2233
©2021 PT Perusahaan Pengelola Aset. All Right Reserved.
Thank you for sending the request, we will take it further
Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.
I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.
I also declare that :