PPID

PPID

Beranda     /     PPID     /     Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tanggung Jawab dan Tujuan PPID PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) merujuk kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi yaitu sebagai berikut:

  1. Menyediakan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan umum serta pengumuman suatu informasi publik.

  2. Mengkoordinasikan penyimpanan, dokumentasi, dan pengumpulan semua informasi publik.

  3. Memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Memberikan pelayanan informasi publik secara sederhana, berintegritas dan berkualitas.

  5. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyebarluasan informasi publik.

  6. Melakukan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan layanan informasi.

  7. Melakukan tes konsekuensi.

  8. Mengklasifikasikan informasi dan/atau memperbaharuinya secara berkala.

  9. Menelaah dan menyempurnakan Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi secara berkala dengan persetujuan Direksi.

  10. Meminta dukungan Direksi untuk memperoleh akses terhadap seluruh informasi perusahaan berupa laporan, kajian, pedoman, data mengenai kinerja, aset, fasilitas dan kepegawaian atau hal-hal lain yang sejenis.

  11. Memutakhirkan ketentuan dan standar operasional (SOP) pelayanan informasi publik yang berlaku di lingkungan PPA secara berkala.

  12. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah kedaluwarsa sebagai informasi publik yang dapat diakses.

  13. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

  14. Memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik dalam penyelenggaraan Informasi Publik.

  15. Mengaburkan semua Informasi Publik yang dikecualikan dan alasannya.

  16. Mencantumkan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas.

  17. Menganggarkan pembiayaan yang memadai untuk pelayanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  18. Melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada Direksi mengenai klasifikasi informasi perusahaan dan sejauh mana informasi tersebut dapat/harus diungkapkan kepada publik.

  19. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak-hak Pemohon Informasi Publik, termasuk antara lain pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau korporasi dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

  20. Mengkoordinasikan dan memastikan keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik diproses berdasarkan tata cara penyelesaian keberatan.

  21.  Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada Komisi Informasi.

  22. Mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya.