PPID

PPID

Beranda     /     PPID     /     Informasi Publik     /     Informasi Berkala

Nominasi Dewan Komisaris dan Direksi Kebijakan

Kebijakan

  • Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentia anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan pada pasal 27 ayat (2), dinyatakan bahwa dalam hal Menteri Badan Usaha Milik Negara bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Menteri.
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
  • Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS, dan pada ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal Menteri Badan Usaha Milik Negara bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Menteri.
  • Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Prosedur Nominasi

Dewan Komisaris
Sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, prosedur pengangkatan Dewan Komisaris adalah :

  • Penjaringan oleh Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau Deputi;
  • Penilaian persyaratan formal dan persyaratan lain oleh Deputi;
  • Usulan pengangkatan bagi calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan;
  • Penetapan melalui Keputusan Menteri BUMN atau RUPS, setelah calon menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap oleh Dewan Komisaris

Direksi
Prosedur Nominasi Direksi hingga Penetapan

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Kebijakan
Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER- 04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas BUMN sebagaimana telah diubah dengan PER-02/MBU/06/2016, PER-01/MBU/06/2017, PER-06/MBU/06/2018, PER01/MBU/05/2019, PER-12/MBU/11/2020, PER-13/MBU/09/2021 serta Surat PT Danareksa (Persero) No. S-46/480/DIRUT tanggal 30 September 2022 Hal: Penetapan Penghasilan 2022 serta Tantiem Tahun Buku 2021 Direksi dan Dewan Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset.

Prosedur Pengusulan Hingga Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahun, Perusahaan menganggarkan rencana kenaikan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang besarnya disesuaikan dengan pertumbuhan Perusahaan, besarnya target yang ditetapkan serta perkembangan salary bagi CEO di market.

Jenis Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris

Realisasi Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2022

Thank you for sending the request, we will take it further

Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.

Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif

I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.

I also declare that :

  1. All Personal Data submitted to the Company is true and accurate data in accordance with the latest conditions and if there are changes to the Personal Data, then I will inform and request the Company to update and/or correct the Personal Data in accordance with the latest valid information.

  2. I am fully responsible for all losses incurred, both material and immaterial in the event of failure to protect Personal Data caused by my negligence and/or intentionality and/or the party authorized by me.

  3. The Company may store, share, and delete My Personal Data if required by laws and regulations, there are instructions from regulators or authorized agencies, and/or to safeguard My and/or the Company’s interests.
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Menyetujui bahwa PT Perusahaan Pengelola Aset (“Perusahaan”) dapat melakukan pemrosesan terhadap Data Pribadi Saya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta penyesuaiannya dan peraturan perundang-undangan lainnya serta Kebijakan Privasi Perusahaan untuk tujuan seperti yang saya input pada Form Pengajuan Informasi di website resmi Perusahaan.
 
Saya juga menyatakan bahwa :

  1. Seluruh Data Pribadi yang disampaikan kepada Perusahaan adalah data yang benar dan akurat sesuai dengan kondisi terkini dan jika terdapat perubahan Data Pribadi tersebut, maka Saya akan menginformasikan dan meminta kepada Perusahaan untuk melakukan pembaharuan dan/atau perbaikan atas Data Pribadi tersebut sesuai dengan informasi terkini yang sah.

  2. Saya sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul, baik materi maupun immateril apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang disebabkan karena kelalaian dan/atau kesengajaan Saya dan/atau pihak yang diberikan kuasa oleh Saya.

  3. Perusahaan dapat menyimpan, berbagi, dan menghapus Data Pribadi Saya jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, terdapat instruksi dari regulator atau instansi berwenang, dan/atau untuk menjaga kepentingan Saya dan/atau Perusahaan.
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif