PPID

PPID

Beranda     /     PPID     /     Informasi Publik     /     Informasi Berkala

Nominasi Dewan Komisaris dan Direksi Kebijakan

Kebijakan

Kebijakan Nominasi Dewan Komisaris dan Direksi disusun dan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dan pada pasal 27 ayat (2), dinyatakan bahwa dalam hal Kepala BP BUMN bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Kepala BP BUMN.
  2. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS, dan pada ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal Menteri Badan Usaha Milik Negara bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
  3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia, BAB II Syarat Anggota Direksi dan Dewan komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan; BAB IV Tata Cara Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

 

Prosedur Nominasi

Dewan Komisaris

Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Bagian Kelima Tata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, pelaksanaan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris meliputi:

  1. Penjaringan oleh Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau Deputi yang berasal dari mantan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, pejabat struktural dan pejabat fungsional pemerintah atau sumber lain;
  2. Penilaian persyaratan formal dan persyaratan lain oleh Deputi;
  3. Usulan pengangkatan bagi calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan;
  4. Penetapan melalui Keputusan Menteri BUMN atau RUPS, setelah calon menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap oleh Dewan Komisaris

Direksi

Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Bagian Keempat Tata Cara Pengangkatan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, berikut Prosedur Nominasi Direksi hingga Penetapan:

  1. Manajemen Suksesi (proses pemilihan dari Talent Pool atau sumber lain);
  2. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK);
  3. Bakal calon yang akan ditetapkan menjadi calon anggota Direksi, adalah seseorang yang telah dinyatakan memenuhi Persyaratan Formal dan Persyaratan lain dan lulus UKK. UKK terhadap bakal calon dilakukan oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh Menteri;
  4. Usulan Pengangkatan;
  5. Bagi calon yang telah mendapatkan rekomendasi dari tim penilai UKK dapat diangkat menjadi Direksi Perusahaan;
  6. Penetapan;
  7. Penetapan dilakukan melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan terkait lainnya.

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Kebijakan

Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/ 03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN serta Surat PT Danareksa (Persero) No. S-16/DR/DIR/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Hal: Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset. Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2025 belum ada penetapan dari RUPS.

Prosedur Pengusulan Hingga Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Perusahaan mengalokasikan anggaran untuk rencana kenaikan penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris. Penyesuaian jumlah tersebut mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk skala usaha, tingkat kompleksitas bisnis, tingkat inflasi, kondisi serta kemampuan keuangan Perusahaan, pertumbuhan dan pencapaian kinerja, besarnya target yang telah ditetapkan, serta tingkat penghasilan yang umum berlaku dalam industri sejenis.

  1. Berdasarkan pencapaian kinerja dan KPI tahunan, kemampuan keuangan Perusahaan serta kewajaran besarnya penghasilan pada industri/perusahaan sejenis di market Direksi mengusulkan kepada Dewan Komisaris untuk mengusulkan kepada RUPS;
  2. Berdasarkan usulan Direksi dan pertimbangan Dewan Komisaris selanjutnya Dewan Komisaris mengusulkan besaran penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris kepada RUPS/Menteri untuk ditetapkan dalam RUPS Laporan Tahunan;
  3. RUPS/Menteri menetapkan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris.

Jenis Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris

Realisasi Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris

Thank you for sending the request, we will take it further

Terima kasih sudah mengirim permohonan, pengajuan akan kami tindak lanjuti.

Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif

I agree that PT Perusahaan Pengelola Aset (“Company”) may process my Personal Data, in accordance with the provisions of Law No. 27 of 2022 on the Protection of Personal Data and its adjustments and other laws and regulations and the Company’s Privacy Policy for the purposes as inputted by me on the Information Submission Form on the Company’s official website.

I also declare that :

  1. All Personal Data submitted to the Company is true and accurate data in accordance with the latest conditions and if there are changes to the Personal Data, then I will inform and request the Company to update and/or correct the Personal Data in accordance with the latest valid information.

  2. I am fully responsible for all losses incurred, both material and immaterial in the event of failure to protect Personal Data caused by my negligence and/or intentionality and/or the party authorized by me.

  3. The Company may store, share, and delete My Personal Data if required by laws and regulations, there are instructions from regulators or authorized agencies, and/or to safeguard My and/or the Company’s interests.
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Menyetujui bahwa PT Perusahaan Pengelola Aset (“Perusahaan”) dapat melakukan pemrosesan terhadap Data Pribadi Saya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta penyesuaiannya dan peraturan perundang-undangan lainnya serta Kebijakan Privasi Perusahaan untuk tujuan seperti yang saya input pada Form Pengajuan Informasi di website resmi Perusahaan.
 
Saya juga menyatakan bahwa :

  1. Seluruh Data Pribadi yang disampaikan kepada Perusahaan adalah data yang benar dan akurat sesuai dengan kondisi terkini dan jika terdapat perubahan Data Pribadi tersebut, maka Saya akan menginformasikan dan meminta kepada Perusahaan untuk melakukan pembaharuan dan/atau perbaikan atas Data Pribadi tersebut sesuai dengan informasi terkini yang sah.

  2. Saya sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul, baik materi maupun immateril apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi yang disebabkan karena kelalaian dan/atau kesengajaan Saya dan/atau pihak yang diberikan kuasa oleh Saya.

  3. Perusahaan dapat menyimpan, berbagi, dan menghapus Data Pribadi Saya jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, terdapat instruksi dari regulator atau instansi berwenang, dan/atau untuk menjaga kepentingan Saya dan/atau Perusahaan.
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif
Advanced Font changer : Font changed to ‘Open Sans’, sans-serif